Sunday, January 4, 2015

Tentang Hak Cipta

sumber gambar : hukum.kompasiana.com

Di bungkus kaset, di sampul buku, sering kita lihat tulisan hak cipta, dan isinya bikin ngeri bagi siapa yang tidak sengaja membacanya, disitu tercantum bahwa yang melanggar akan dihukum dan membayar denda berjuta – juta.

Pelanggaran hak cipta di negeri ini sudah sampai ke titik memprihatinkan, pelanggar hak cipta diancam hukuman, pembajak pun makin  membludak.

Mirisnya, tidak sedikit orang yang menganggap dirinya paling suci disbanding orang – orang disekitarnya, sibuk dan begitu mudahnya buat tulisan orang barat, orang diluar agama atau golongannya, kafir sesat masuk neraka, dengan menggunakan komputer, system operasinya windows bajakan plus beberapa software aplikasi yang bajakan pula, sambil makan dunkin donuts.

Sepertinya, akibat terlalu sibuk mencari dalil – dalil untuk mencap orang lain sesat kafir, mereka tidak sempat mengetahui bagaimana jungkir baliknya membuat software.

Tidak ada manusia di dunia ini yang membuat sebuah karya asli seratus persen hasil pikirannya sendiri, yang ada, berupa kumpulan pemikiran orang lain yang dipetik, digabung dan jadilah sebuah karya.

Dalam ha ini, orang yang mengklaim bahwa sebuah karya seratus prosen ciptaannya adalah omong kosong.

Tetapi membajak sebuah karya secara serampangan, copy paste, itu rasanya tindakan tidak menghargai jerih payah si pembuat karya tersebut, kreatif dikit knapa.

Apakah kita akan senang jingkrak – jingkrak ketika harta yang dikumpulkan dari hasil jerih payah berbulan – bulan bahkan bertahun – tahun ternyata digondol maling.

Banyak cara kreatif yang dapat kita lakukan dalam berkarya tanpa harus membajak atau jiplak bulat – bulat, bisa dengan baca banyak karya orang lain lalu menggabungkan beberapa poin yang menurut kita penting sehingga terciptalah karya baru, atau bisa juga baca sebuah karya lalu menceritakan kembali karya tersebut dengan gaya, bahasa dan penuturan yang sama sekali berbeda dengan karya aslinya, sehingga hak cipta dan jerih payah orang lain tidak dilanggar, baik sengaja atau, pura – pura tidak disengaja.


Topik, Januari 2015

No comments:

Post a Comment