Sunday, August 24, 2014

Guru PNS Boleh Ngajar di Swasta

Dengan diterbitkannya peraturan menteri bersama tentang penugasan guru PNS di sekolah swasta, saat ini guru PNS bisa ngajar di sekolah swasta dengan payung hukum yang jelas.

Alasan diterbitkannya peraturan tersebut yaitu untuk merespon dinamika permasalahan di daerah, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, guru – guru di sekolah swasta banyak yang ditarik karena diterima jadi PNS, padalah sudah lama mengajar di sekolah itu, akibatnya sekolah swasta jadi kekurangan guru, dan solusinya guru yang diterima jadi PNS tersebut tidak pindah dan tetap mengajar di tempat itu.

Penandatanganan permen bersama dilakukan di kemdikbud, Jakarta tanggal 25 juli 2014 yang diteken oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Petunjuk teknis yang mengatur mekanisme pelaksanaan permen tersebut akan disusun lebih lanjut, dengan adanya permen ini tidak serta merta semua sekolah swasta seperti sekolah internasional akan dibantu, sekolah yang orientasinya pada sosial-lah yang menjadi sasaran dari permen tersebut.

Sumber : Kemdiknas.go.id.

No comments:

Post a Comment